Pelaksanaan qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat di Aceh: studi putusan Mahkamah Syar?iyyah Tahun 2010 di Provinsi Aceh

Main Author: Dewi Robiatul Munawaroh
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatar belakangi oleh maraknya khalwat dalam pergaulan, dan Pemerintah Aceh memberlakukan Qanun Khalwat dalam rangka pelaksanaan syari?at Islam di Aceh. Khalwat bukan termasuk ke dalam jarimah qishash maupun hadd, akan tetapi khalwat merupakan jarimah takzir yang perlu untuk diwaspadai. Pokok pembahasan dalam penelitian ini ialah Putusan Mahkamah Syar?iyyah di aceh Tahun 2010, Qanun Nomor 14 Tahun 2003, dan fiqh. Skripsi ini menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian antara Putusan Mahkamah Syar?iyyah Provinsi Aceh Nomor: 03/JN/2010/MS-ACEH dan Putusan Mahkamah Syar?iyyah Kutacane Nomor: 0027/JN.B/2010/MS-KC dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat baik di dalam aspek yang dilarang, subjek hukum, maupun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku pelanggaran khalwat. Akan tetapi berbeda dengan hasil perbandingan antara putusan Mahkamah Syar?iyyah Provinsi Aceh Nomor: 03/JN/2010/MSACEH dan Putusan Mahkamah Syar?iyyah Kutacane Nomor: 0027/JN.B/2010/MS-KC dengan fiqh, dari ketiga aspek yang telah disebutkan, ada salah satu aspek dalam putusan Mahkamah Syar?iyyah yang tidak sesuai dengan fiqh yaitu dalam aspek subjek hukum, bahwa di dalam kedua putusan tersebut yang dijadikan subjek hukum ialah setiap muslim yang berada di Provinsi Aceh, sedangkan di dalam fiqh yang menjadi subjek hukum dalam larangan khalwat ialah setiap lelaki dan perempuan baik muslim maupun non muslim. Adapun dalam aspek yang dilarang dan sanksi, telah sesuai. Dalam metode penelitian ini menggunakan jenis penilitian hukum normatif, dan menggunakan analisis deskriptif komparatif yaitu dengan cara menggambarkan serta menjabarkan pelaksanaan syari?at Islam di Provinsi Aceh khususnya dalam ruang lingkup peraturan khalwat, lalu menganalisis putusan Mahkamah Syar?iyyah tentang khalwat pada Tahun 2010 dan kemudian membandingkan isi dari putusan tersebut dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat dan membandingkan pula dengan fiqh. Ada tiga aspek yang dibandingkan, yaitu: aspek yang dilarang, subjek hukum, dan sanksi/hukuman terhadap pelaku khalwat. Sumber data yang digunakan ialah putusan Mahakamah Syar?iyyah, Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat, dan kitab-kitab fiqh.