Perlindungan hukum terhadap debitur wanprestasi dalam kredit tanpa agunan ditinjau dari Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Main Author: | MadamaTaufiq |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur wanprestasi dalam Kredit Tanpa Agunan (KTA) , kita ketahu bahwa saat ini terjadi situasi dimana perbankan memberikan kemudahan yang semudah mudahnya dalam mengajukan pinjaman atau kredit, yang salah programnya adalah KTA atau Kredit Tanpa Agunan yang sedang gencar-gencarnya di promosikan, sehingga dari program tersebut menimbulkan berbagai masalah, yang salah satunya adalah wanprestasi, apalagi debitur tidak menyerahkan agunan, Penulis ingin mengetahui sejauh mana UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen ) melindungi debitur yang melakukan wanprestasi, dan juga mengetahui apa akibat hukum terhadap debitur yang melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian terhadap keefektifan pelaksanaan undang- undang perlindungan konsumen di dalam masyarakat terutama dalam hal perlindungan terhadap debitur yang melakukan wanprestasi. meneliti perjanjian baku yang di gunakan oleh bank dalam melakukan sebuah perikatan dan perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hal ini debitur wanprestasi belum terlindungi sepenuhnya, karena dalam hal terjadinya wanprestasi bank memakai pasal 1131 KUHPerdata, dimana bank memiliki hak eksekusi terhadap harta milik debitur, hal ini jelas melanggar UUPK pasal 18 karena di dalam kontrak ketentuan tersebut tidak dicantumkan, sehingga langkah terbaiknya adalah mencermati terlebih dahulu kontrak yang akan kita setujui sebaik-baiknya