Perlindungan hukum bagi konsumen produk pangan dalam kemasan tanpa label halal Pada usaha kecil

Main Author: Inayatul Aini
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen produk pangan dalam kemasan tanpa label halal pada usaha kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan produk pangan berlabel halal dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan konsumen dalam memperoleh perlindungan terhadap haknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Informasi didapatkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Adapun bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan non hukum diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa, sehingga ditampilkan dalam penulisan yang lebih sistematis untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Dari hasil penelitian tersebut diatas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan dilaksanakan oleh pelaku usaha khususnya usaha kecil. untuk mencantumkan label halal pada kemasan pada setiap produk yang diproduksi sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf h UUPK, dan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen sesuai dengan UUPK yaitu, dapat menyelesaikan sengketa secara langsung kepada pelaku usaha, pengaduan melalui YLKI, Penyelesaian melalui BPOM, melapor ke BPSK dan penyelesaian melalui Peradilan Umum