Penerapan alasan perceraian karena syiqaq (studi analisis Putusan Nomor 1204/Pdt.G/2011/PA.Dpk Pengadilan Agama Depok)
Main Author: | Madrowi |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Islam sebagai agama yang inklusif dan toleran memberi jalan keluar, ketika suami istri yang tidak dapat lagi meneruskan perkawinan, dalam arti adanya ketidak cocokan pandangan hidup dan percekcokan rumah tangga yang tidak bisa didamaikan lagi. Maka Islam memberi jalan keluar yang dalam istilah fikih disebut dengan talak (perceraian). Agama Islam memperbolehkan Suami Istri bercerai tentunya dengan alasan-alasan tertentu. Perceraian merupakan solusi terakhir yang dapat ditempuh oleh suami istri dalam mengakhiri ikatan perkawinan setelah mengadakan mediasi secara maksimal, dapat dilakukan atas kehendak suami ataupun permintaan si istri. Perceraian hanya dapat terjadi berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang dan harus dilakukan di depan pengadilan.Alasanperceraian yang dapatdiajukanadalahsesuai dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Dari alasan-alasan perceraian yang sesuai dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, banyak putusan Pengadilan Agamayang mengabulkan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus sehingga mengakibatkan suami istri tersebut tidak ada harapan dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga.