Status anak di luar perkawinan (analisis putusan Mahkamah Konstitusi no 46/PUU-VIII/2010 tentang judical review UU no I tahun 1974 pasal 43 ayat I)

Main Author: ARIADI
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang status anak di luar perkawinan yang sah, dalam hal ini adalah peraturan mengenai Hak Asuh Anak (Hadhanah), peraturan mengenai anak di luar perkawinan, Hukum Perdata, UUD 1945, UU No 1 Tahun 1974, UU No 39 Tahun 1999, dan Kompilasi Hukum Islam. Menunjukkan Bahwa dengan berlakunya UU No 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1 tentang status anak di luar perkawinan yang menyatakan bahwa anak yang di lahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta keluraga ibunya, tidaklah menunjukkan diskriminasi terhadap status anak di luar perkawinan dan tidak pula pemberlakuannya dimaksudkan untuk diskriminasi terhadap anak di luar perkawinan