Kafa'ah pernikahan dalam tradisi keluarga Arab (study kasus pada keluarga Al-Attas di Kampung arab Kelurahan Condet Jakarta Timur)

Main Author: TURIFA, Zakia
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Pada manusia merupakan mahluk sosial. Sebagai mahluk sosial manusia sudah tentu mengadakan interaksi sosial antar sesamanya, akan munculnya peristiwa hukum, salah satu contoh dari peristiwa hukum tersebut adalah perkawinan yang merupakan sunnatullah1 yang umum berlaku pada semua mahluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuhan. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya ?Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang? pasangan agar kamu ingat akan kebesaran AllahPerkawinan menurut hukum Islam sebagaimana ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam sama artinya dengan perkawinan, yaitu aqad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya sebagai ibadah.2.