Konsep dan aplikasi akad hibah dan jual beli pada ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) studi komparatif pt.bank muamalat syriah indonesia dan bank dki syraiah wahid hasyim

Main Author: TAMALA, Evi
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah perpaduan akad sewa menyewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan dengan akad jual Beli atau Hibah. Jika dilihat sekilas Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) ini hampir sama dengan Leasing, namun jelas berbeda dalam pelaksanaannya. Karena, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) ini adalah produk pembiayaan yang sudah benar-benar menggunakan prinsip syariah dan tidak akan ada unsure gharar didalamnya, seperti mana halnya Leasing. Pada penelitian ini secara khusus membahas mengenai analisis konsep dan aplikasi akad hibah dan jual beli pada IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK (IMBT); studi komparatif (PT. Bank Muamalat Syariah Indonesia dan Bank DKI Syariah Wahid Hasyim). Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan dokumen (content analisys) yaitu melakukan pengumpulan data dan informasi melalui pengujian arsip dan dokumen. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan membuat list pertanyaan yang diajukan kepada pihak PT. Bank Muamalat Syariah Indonesia dan Bank DKI Syariah Wahid Hasyim) yang telah ditunjuk oleh pihak yang bersangkutan yaitu Operation Manager dan Account Officer untuk PT. Bank Muamalat Syariah Indonesia, serta Analisis Marketing untuk Bank DKI Syariah. Sedangkan data sekunder diperoleh dari data yang dipublikasikan berupa gambaran umum mengenai pihak yang bersangkutan, yang meliputi Visi dan Misi, Produk-produk, Struktur Organisasi, Kepemilikan Saham serta Budaya Kerja, dll. Selain membahas tentang Mekanisme dan Prosedur transaksi Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) pada masing-masing. penelitian ini juga membahas mengenai Analisa Komparatif peralihan kepemilikan yang diterapkan dalam Mekanisme Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) pada masing-masing bank, serta kekurangan dan kelebihan dari pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) yang diterapkan pada masing-masing Bank. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme perpindahan kepemilikan pada PT. Bank Muamalat Syariah Indonesia, Tbk dan Bank DKI syariah telah sesuai dengan Prinsip Syariah dan tidak bertentangan dengan fatwa DSN yang telah dijadikan acuan. Adapun perbedaaan perpindahan kepemilikan antara masing-masing bank adalah dengan akad Jual beli dan dilakukannya setelah masa ijarah-nya selesai bagi PT. Bank Muamalat Syariah Indonesia, Tbk. Sedangkan pada Bank DKI Syariah yaitu menggunakan akad Jual beli (Murabahah) bila masa sewa diselesaikan sebelum masa sewa yang ditentukan berakhir (pelunasan dipercepat), serta akad Hibah apabila masa sewa diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan berakhir Penulis menyarankan agar kedua bank tersebut dapat lebih meningkatkan lagi kinerja masing-masing bank serta dapat lebih waspada terhadap resiko yang akan terjadi. Juga dapat lebih mensosialisasikan berbagai produk pembiayaan yang ada pada masing-masing bank, terutama Ijarah Muntahiyah Bittamlik.