Implementasi regulasi penyiaran dalam program berita kriminal sergap di RCTI

Main Author: AISAH, Siti
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Subjects:
Daftar Isi:
  • Berita kriminal di media massa selalu menarik perhatian masyarakat, terutama berita mengenai tindak kejahatan, misalnya pembunuhan, pencurian, perampokan, ataupun pemerkosaan. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya program berita yang khusus menyajikan berita kriminal seperti SERGAP, BUSER, PATROLI, dan SIDIK. Namun dalam perkembangannya, program berita ini menuai kritik dari para pengamat televisi karena di nilai terlalu vulgar dan dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Untuk meredam dampak negatif yang dapat timbul dari tayangan kriminal, maka para praktisi media harus berpedoman pada regulasi penyiaran. Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 kemudian mengamanatkan supaya terbentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas untuk merumuskan suatu pedoman dan standar program penyiaran serta mengawasi tayangan di Indonesia. Dari pemaparan di atas, muncul pertanyaan: Bagaimana implementasi regulasi penyiaran dalam program berita kriminal SERGAP di RCTI? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Mike Feintuck yang berisi tiga komponen yang meliputi regulasi penyiaran, yaitu regulasi struktur berisi kepemilikan media oleh pasar, regulasi tingkah laku dimaksudkan untuk mengatur tata laksana penggunaan properti dalam kaitannya dengan kompetitor, dan regulasi isi berisi batasan material siaran yang boleh dan tidak untuk disiarkan. Pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif bertujuan untuk menjelaskan fenomena dengan sedalam-dalamnya melalui pengumpulan data sedalam-dalamnya. Melalui wawancara dan observasi dapat diketahui apakah program SERGAP telah mengimplementasikan regulasi penyiaran UU No. 32 Tahun 2002 pada pasal 48 ayat 4 poin d (pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme) atau tidak. Dan seberapa banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan pasal tersebut. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa program berita kriminal SERGAP telah mengimplementasikan regulasi penyiaran khususnya pasal 48 ayat 4 poin d (pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme). Hal ini terlihat dari tayangan SERGAP 10 April 2010-10 Mei 2010 ada 48 berita yang berkaitan dengan pasal tersebut. 45 berita diantaranya SERGAP telah mengimplentasikan regulasi penyiaran dan 3 berita diantaranya SERGAP melakukan pelanggaran terhadap regulasi penyiaran. Implementasi regulasi penyiaran dalam program SERGAP yaitu dengan cara menyamarkan korban pemerkosaan atau korban tindak asusila, menyamarkan korban kecelakaan yang mengenaskan, kekerasan disajikan tidak secara eksplisit, memvisualisasikan kecelakaan dan pembunuhan dengan animasi. Adapun alasan SERGAP melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan juga untuk melindungi hak asasi korban.