Penerapan pembayaran royalti bagi pencipta lagu dalam hak cipta atas kegiatan usaha karaoke oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI)
Main Author: | Iffah |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau penerima hak dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk mengumumkan atau memperbanyak karya ciptanya dengan mendapat izin darinya. Di dalam Hak Cipta terdapat ketentuan mengenai pembayaran royalti terhadap suatu karya cipta, dalam hal ini karya cipta lagu kepada Pengguna Hak Cipta. Pembayaran royalti hanya diberikan bagi pengguna lagu yang memiliki tujuan komersial, yaitu dengan membayar sejumlah royalti kepada Pencipta lagu melalui lembaga khusus pemungut royalti, salah satunya yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian socio-legal dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, serta bahan hukum tersier, yang kemudian diolah dan dianalisis secara perspektif dengan menggunakan metode dedukti dan induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu bahwa pengaturan tentang Hak Cipta dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memang telah diatur, tetapi belum mengatur secara jelas dan gamblang, khususnya mengenai masalah royalti Hak Cipta lagu. Selain itu, hubungan antara Yayasan KCI sebagai lembaga pemungut royalti lagu dengan Pencipta lagu yaitu hubungan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Sedangkan hubungan Yayasan KCI dengan Pengusaha Karaoke sebagai Pengguna yaitu sebagai lembaga pemungut royalti yang bertindak untuk mewakili para Pencipta lagu untuk memberi izin kepada Pengguna dalam penggunaan karya cipta lagu mereka. Mengenai proses pengadministrasian royalti, setelah royalti dipungut oleh Yayasan KCI, maka royalti tersebut didistribusikan kepada Pencipta lagu. Mengenai proses pendistribusiannya, dilakukan 1 tahun sekali oleh KCI. Hasil kolekting selama 1 tahun per Januari sampai dengan 31 Desember. Kemudian diproses secara administrasi profesional sekitar 5 bulan, kemudian hasilnya siap untuk didistribusikan kepada para Pencipta lagu