Wanprestasi dan akibat hukumnya terhadap debitur kredit modal kerja: Studi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Cikarang
Main Author: | Adilah Nursilmi Hia |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan karena pada kenyataannya masih banyak debitur kredit modal kerja yang wanprestasi meskipun pada perjanjian kredit bank telah mensyaratkan adanya collateral (jaminan) untuk kepentingan pelunasan utang debitur. Dengan demikian, bank selaku kreditur memberikan sanksi hukum sebagai akibat hukum terhadap debitur kredit modal kerja yang wanprestasi. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pemberian kredit modal kerja di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Cikarang sekaligus penerapan sanksi hukum sebagai akibat hukum terhadap debitur kredit modal kerja yang wanprestasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Cikarang. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya ada tiga bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemberian kredit modal kerja di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Cikarang telah sesuai dengan prosedur perkreditan yang berlaku dan didasari dengan prinsip The Five C�s of Credit sehingga pejabat berwenang dapat memberi keputusan kredit kepada calon debitur yang bersangkutan. Terhadap debitur kredit modal kerja yang wanprestasi, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Cikarang memberikan akibat hukum berupa sanksi hukum yaitu parate eksekusi melalui Kantor Lelang Negara, eksekusi titel eksekutorial yang dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, gugatan perdata, dan paksa badan (gijzeling). Dalam hal penerapan sanksi hukum tersebut, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Cikarang selaku kreditur mempunyai kendala-kendala yaitu debitur tidak meninggalkan barang agunan yang sudah dilelang, barang agunan yang rusak mengakibatkan nilai agunan menyusut, dan nilai agunan lebih rendah dari nilai pinjaman