Peran Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik Jawa Timur dalam mengurangi jumlah angka golongan putih pada pemilihan umum tahun 2019

Main Author: Muhammad Ihsanuddin Alhaqiqy
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik dalam mengurangi jumlah angka golput pada pemilu tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil observasi dan wawancara di lapangan dan data sekunder berupa dokumen dari karya ilmiah seperti jurnal, artikel, buku, serta tulisan lain yang masih berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas. Kemudian, data tersebut diolah dan dianalisis secara terstruktur, sehingga menghasilkan suatu penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian ini menunjukkan. Pertama, latar belakang terjadinya Golongan Putih (Golput) pada pemilu 2019 di Kabupaten Gresik disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah faktor teknis seperti karena sakit, dan tempat tinggal yang jauh dari lokasi TPS. Kemudian, faktor administrasi seperti nama pemilih yang seharusnya sudah memenuhi syarat namun belum tercantum dalam DPT dan faktor politis seperti masyarakat yang memilih golput karena belum punya kandidat yang tepat atau kurang mengenal latar belakang atau rekam jejak dari peserta pemilu tersebut. Selain itu, golput disebabkan oleh dampak dari politik uang yang menyebabkan masyarakat hanya menggunakan hak pilihnya jika mendapatkan uang. Kedua, trategi Majelis Ulama Kabupaten Gresik dalam mengurangi jumlah angka golput pada pemilihan umum tahun 2019 di kabupaten Gresik diantaranya adalah mengeluarkan fatwa mengenai kewajiban memilih bagi umat islam dan larangan untuk tidak memilih. Fatwa tersebut dibahas pada Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Menggunakan Hak Konstitusional dalam Pemilu Secara Sah. Agar fatwa tersebut tersampaikan kepada masyarakat, MUI berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Gresik sebagai penyelenggara Pemilu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait fatwa tersebut. MUI dibantu oleh MUI yang berada di tingkat kecamatan dan dibantu juga oleh tokoh agama atau masyarakat setempat untuk menyampaikan keputusan fatwa tersebut. MUI juga menyampaikan hasil keputusan tersebut melalui materi-materi yang disampaikan dalam khutbah Jum?at. Ketiga, faktor yang mendukung Majelis Ulama Kabupaten Gresik dalam mengurangi jumlah angka golput pada pemilihan umum tahun 2019 di kabupaten Gresik adalah adanya kepercayaan dari instansi pemerintah terkait dalam menjawab persoalan yang ada di masyarakat. MUI juga terbantu oleh media massa yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan juga bantuan dari tokoh agama serta masyarakat untuk menyampaikan fatwa ke v lingkungan mereka. Kemudian respon dari masyarakat terhadap penyampaian fatwa tersebut juga sangat baik. Sedangkan faktor yang menjadi hambatan bagi MUI dalam melakukan kerjanya antara lain perbedaan pendapat dari lembaga fatwa semisal yang menyebabkan perbedaan hasil dan penerapannya. Kemudian, fatwa MUI ini tidak bersifat mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang membuat masyarakat kurang mematuhinya. Selain itu, penyampaian kepada masyarakat juga masih terbatas dan tidak bisa menyeluruh karena tidak semua masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah. Fatwa ini juga belum banyak digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam politik khususnya pemilu. Keempat, Peran Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik Jawa Timur sangat signifikan dalam mengurangi jumlah angka Golongan Putih pada Pemilihan Umum tahun 2019. Buktinya ada peningkatan jumlah partisipasi masyarakat dari tahun 2014 yang jumlahnya 73 persen untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presidan serta 79 persen untuk Pemilu Legislatif menjadi menjadi 84 persen untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif.