Konsep zikir menurut al-ghazali dan meditasi dalam agama buddha

Main Author: Muhammad Syafiq Ashfa Hubbi
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan studi atas Konsep Zikir yang diterapkan dari seorang tokoh Sufi yaitu Imam Al Ghazali dan Meditasi dalam ajaran Agama Buddha. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi teologis, historis, dan komparasi, memberikan wawasan yang lebih tepat tentang sekelompok data dari fenomena, karena data data tersebut bisa saling menerangkan satu sama lainnya. Data juga akan dianalisa berdasar kerangka teori yang disusun secara efektif dari berbagai sumber, dengan mengklasifikasikan dan mengkomparasikan konsep zikir Al Ghazali dan meditasi dalam agama Buddha. Studi ini berjenis Library reaserch atau studi pustaka, sehingga karya karya tulis tokoh tersebut khususnya yang membahas tema zikir dan meditasi digunakan sebagai data primer, sedangkan data sekunder didapat dari buku buku atau hasil penelitian yang dianggap relevan dengan penelitian ini. Al-Ghazali memandang zikir atau meditasi sufi adalah serangkaian disiplin pendidikan akhlaq (perilaku) yang menekankan pada ilmu dan amal perbuatan serta diakhiri dengan al-mauhibah (kecintaan) yang nantinya akan mengantarkan seseorang pada ma`rifatullah. Dalam konsepsi Agama Buddha meditasi dipandang sebagai bentuk latihan spiritual bagi umat Buddha, satusatunya jalan paling efektif melepaskan dari penderitaan (dukkha); badan berpenyakit, kematian, usia tua, kemelekatan dan tumimbal lahir. Dalam zikir atau meditasi sufi al-Ghazali dan meditasi agama buddha samasama menggunakan tiga (3) teknik yang lazim ada dalam sebuah meditasi yaitu teknik konsentrasi, teknik kontemplasi dan teknik abstraksi. Perbedaan diantara keduanya terletak pada objek meditasi yang dipilih. Meditasi sufi al-Ghazali cenderung memilih objek yang berkaitan dengan tema keTuhanan dan serangkaian ibadah. contoh, namanama Tuhan, berpuasa, dll. Sedangkan objek meditasi dalam agama Buddha, tidak mengharuskan objek penghormatan keagamaan.