Mahar dan uang panaik dalam persfektif hukum Islam (Studi Kasus Perkawinan Masyarakat Bugis di Kabupaten Bone)
Main Author: | Nur Avita |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap mahar dalam perkawinan masyarakat Bugis di Kabupaten Bone, pandangan hukum Islam terhadap Uang panaik dalam perkawinan masyarakat Bugis di Kabupaten Bone, dan pandangan masyarakat Bugis di Kabupaten Bone terhadap implementasi mahar dan Uang panaik dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan melakukan observasi dan wawancara kepada sampel yang telah kami tentukan serta mengkaji beberapa sumber informasi dari dokumen yang mendukung teori dan penelitian ini sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Di dalam hukum Islam mahar merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya, selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Seseorang bebas menentukan bentuk dan jumlah yang diinginkan karena di dalam hukum Islam tidak ada ketentuan jumlah atau batasn mahar namun disunnahkan mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak laki-laki (calon suami) bahkan dalam Islam dianjurkan untuk tidak memberatkan calon suami atau pihak laki-laki dalam hal pemberian mahar. Kedua, Di dalam hukum Islam tidak ada ketentuan yang mengatur tentang jumlah atau batasan uang panaik. Namun demikian hukumnya mubah(dibolehkan) dan diserahkan pada tradisi masyarakat setempat sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Ketiga, Masyarakat Bugis di Kabupaten Bone memahami bahwa Uang panaik merupakan salah satu pra syarat yang harus dilaksanakan oleh pihak calon mempelai laki-laki. Jika itu tidak dilakukan maka kemungkinan besar lamaran itu ditolak karena Uang panaik sebagai salah satu status sosial dan kebanggaan pihak calon mempelai wanita jika uang panaiknya tinggi, namun demikian mengingat perkembangan dan pemahaman masyarakat Bugis di Kabupaten Bone dewasa ini sedikit mengalami pergeseran tergantung kesepakatan kedua belah pihak( calon suami dan calon istri).