Mekanisme Penerapan Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah pada PT AXA Mandiri Berdasarkan Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016

Main Author: Ummi Khoiriah Hasibuan
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Daftar Isi:
  • Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, data yang digunakan berupa data primer bersumber dari wawancara kepada pihak yang bersangkutan mengenai wakaf pada produk asuransi jiwa syariah. Data sekunder bersumber dari formulir pengajuan asuransi jiwa syariah, formulir ikrar wakaf manfaat asuransi dan/atau manfaat investasi, dan brosur asuransi jiwa. ketentuan atau syarat-syarat umum dan khusus, buku-buku, website, penelitian terdahulu dan sumber-sumber tertulis lainnya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi yaitu mengumpulkan data dan wawancara. Hasil penelitian ini bahwa Prosedur penerapan wakaf manfaat asuransi pada AXA Mandiri Unit Syariah, belum seluruhnya sesuai dengan aturan Fatwa DSN-MUI. Hal itu karena dua hal, yakni: pertama, dalam formulir perjanjian wakaf, termaslahat tidak menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan manfaat asuransi, namun yang menyatakan janji adalah pemegang polis (peserta asuransi), padahal dalam fatwa disebutkan ?Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat (wa?d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi?. Kedua, dalam Fatwa DSN-MUI dijelaskan ?Harta yang diwakafkan harus harta yang sudah menjadi milik penuh (milk tam) bagi wakif pada saat akad wakaf dilakukan?. Sedangkan pemegang polis bukanlah pemilik penuh manfaat asuransi.