Pencatatan Perkawinan Beda Agama dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Studi Analisis Terhadap Penetapan No. 131/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel)
Main Author: | Fiftahul Rizki Insani |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Penelitian pada skripsi ini bertujuan untuk megetahui bagaiman pertimbangan hakim mengenai penetapan hakim pada perkara No.131/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel. Kemudian, untuk mengetahui perspektif hukum positif dan hukum Islam pada pertimbangan hakim dalam penetapan No.131/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel. Penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metode analisis data secara deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang dipakai yaitu pendekatan perundang-undang (statue approuch), dan pendekatan kasus (case approuch). Hasil penelitian ini bahwasannya Undang-Undang No 23 Tahun 2006 pasal 35 huruf a tentang Adminduk memberi peluang bagi mereka yang melangsungkan perkawinan beda agama untuk bisa dicatatakan perkawinan beda agama melalui penetapan pengadilan. Akan tetapi, didalam hukum positif yaitu Kompilasi Hukum Islam, dan syariat Islam, perkawinan beda agama itu dilarang atau haram hukumnya.