Pelanggaran Merek Terkenal Terhadap Merek ?WD-40? (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 106 PK/Pdt.Sus-HKI/2019)
Main Author: | Nabila Chusna Farchana |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Kasus pelanggaran merek dalam hal ini yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal asing. Sesuai dengan Pasal 76 angka (1) jo Pasal 21 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 merek yang sama harus dinyatakan batal dari daftar umum merek. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan merek terkenal asing dari ?WD-40? yang telah dilanggar hak mereknya oleh Merek ?Get All-40? dengan menjiplak produk miliknya yang memiliki persamaan pada pokoknya sebagaimana termaktub pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Serta menjelaskan bentuk perlindungan hukumnya dari pelanggaran Merek berdasarkan dasar pertimbangan dan putusan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 106 PK/Pdt.Sus- HKI/2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitiannya yakni Hukum Normative yang berfokus pada pemahaman yang mendalam, pengembangan teori, pendeskripsian kompleksitas dan realitas social. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-undang (Statue Approach) dan kasus (Case Approach) dengan teknik kepustakaan sebagai instrument pengumpulan datanya yang mana jenis data dan analisisnya erat hubungannya pada bahan hukum primer dari data sekunder seperti undang-undang, peraturan-peraturan, teori hukum, putusan pengadilan dan hasil karya ilmu para sarjana untuk kemudian dianalisa dengan teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terbuktinya Merek ?Get All-40? telah melanggar hak Merek dengan menjiplak merek milik ?WD-40? yang diproduksi dan didistribusikan di pasaran Indonesia sebagai pihak yang memperjual belikan, serta hasil analisa peneliti yang menunjukkan setuju dengan pertimbangan hakim dikarenakan sudah sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sehingga dalam kasus ini sudah tepat dalam merealisasikan kepastian dan perlindungan hukumnya bagi pemegang Merek yang haknya dilanggar atau dirugikan.