Perlindungan hukum terhadap konsumen atas kasus developer pailit Studi Kasus Putusan Nomor 03/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst
Main Author: | Isnaini Yuliana Pratiwi |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas terkait dengan perlindungan konsumen ketika pelaku usaha yaitu developer PT Nusuno Karya mengalami kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga nomor 03/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga Jkt Pst. putusan pailit tersebut menyebabkan konsumen dalam memperoleh hak nya menjadi terhambat, karena rumah yang sedang konsumen beli terancam menjadi harta boedel pailit. Keberlakuan Undang-Undang perlindungan konsumen menjadi tidak maksimal dalam kasus ini karena berhadapan dengan Undang-Undang kepailitan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui upaya hukum yang dapat konsumen lakukan dan pertanggungjawaban dari pengelola perusahaan jika perusahaan dinyatakan pailit akibat kesalahan atau kelalaian. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), yang dimana peneliti mengkaji lebih lanjut dari sisi perundang-undangan yang berlaku. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, menganalisis dari bahan hukum yang didapatkan, yang sesuai dengan dengan masalah dan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsumen kedudukannya berubah menjadi kreditur konkuren ketika perusahaan pengembang pailit, dan upaya yang dapat konsumen lakukan menggunakan hukum perlindungan konsumen atau hukum kepailitan dengan upaya preventif dan represif. Kemudian untuk pertanggungjawaban pengelola perusahaan secara pribadi dalam kepailitan dapat dilakukan berdasarkan teori piercing the corporate veil yang dimana organ perusahaan termasuk pemegang saham, direksi, komisaris dapat diminta pertanggungjawaban pribadi jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dalam pengurusan perusahaan. Untuk meminta pertanggung jawaban pengelola perusahaan secara pribadi dalam ranah kepailitan, dapat dilakukan dengan cara kurator mengajukan gugatan lain-lain dan membuktikan bahwasanya kepailitan perusahaan disebabkan kesalahan atau kelalaian pengelola perusahaan.