Kekuatan alat bukti keterangan saksi pada kasus pencurian dalam keluarga Analisis Putusan Nomor 110/Pid.B/2020/PN.Lmg

Main Author: Fathiyatul Jannah
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menjelaskan terksit permasalahan mengenai ketidaktepatan penjatuhan pidana oleh Hakim kepada pelaku dalam kasus pencurian dalam keluarga pada Putusan Nomor 110/Pid.B/2020/PN.Lmg. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam pembuktian dengan menggunakan keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 110/Pid.B/2020/PN.Lmg. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma yang terdiri dari asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, perjanjian, dan doktrin (ajaran) dari para hukum. Peneliti menggunakan Putusan Pengadilan dengan mengkaji Putusan Nomor 110/Pid.B/2020/PN.Lmg. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hambatan dalam pembuktian dengan menggunakan keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam Putusan Nomor 110/Pid.B/2020/PN.Lmg oleh M. Samuji Haryanto sebagai pelaku turut serta melakukan pencurian didalam keluarga yaitu disebabkan jika asas minimum pembuktian tidak terpenuhi. Asas minimum dalam pembuktian adalah harus terpenuhinya bukti kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Kemudian, oleh karena semua unsur dakwaan primair telah terpenuhi, hakim menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan dakwaan altrenatif kedua yaitu melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP. Hakim sudah tepat dalam mengambil keputusan yaitu mengadili pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga akan tetapi hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim sangatlah minim dan lebih rendah dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum karena pelaku sebelumnya sudah pernah dihukum. Maka dari itu, hukuman yang diberikan kepad pelaku tidaklah sebanding dengan apa yang telah dilakukannya dan sebaiknya Hakim juga mempertimbangkan dampak dan kerugian yang ditimbulkan bagi korban akibat dari perbuatan pelaku.