Penerapan restrukturisasi pembiayaan mikro bermasalah selama masa pandemi Covid-19 (studi kasus pada bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bekasi Pondok Gede)
Main Author: | Mubasarotul Mundiah |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Penerapan restrukturisasi adalah sebuah upaya yang diberikan pihak Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bekasi Pondok Gede untuk pembiayaan yang bermasalah ditengah pandemi covid-19 yang berbentuk keringanan pada angsurannya ketika nasabah mengalami gagal bayar. Pembiayaan yang sering mengalami masalah pada saat pandemi covid-19 yaitu pembiayaan mikro, pembiayaan mikro bermasalah ini merupakan pembiayaan yang sudah tidak sehat, karena itu pihak bank mengeluarkan kebijakan restrukturisasi. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti permasalahan yang ada dengan mengambil tema, Penerapan Restrukturisasi Pembiayaan Mikro Bermasalah Selama Masa Pandemi Covid-19 Dalam melakukan kegiatan penelitian, penulis menggunakan metode kualitatif dengan cara mengumpulkan data dari hasil wawancara, observasi, studi literatur serta dokumentasi yang sangat diperlukan. Sedangkan teknik analisis data pada penelitian ini secara dekriptif dengan cara memaparkan semua data yang penulis dapatkan dari hasil penelitian dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian menyatakan terdapat lima proses dalam penerapan yang harus dilalui para nasabahnya agar dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan pada pembiayaan bermasalah yang dihadapi nasabah. Dan penerapan restrkuturisasi sangat efektif untuk dilakukan kepada pembiayaan mikro bermasalah sebagai upaya pencegahan terjadinya pembiayaan bermasalah.