Manajemen risiko pembiayaan multimanfaat BTN IB pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Pembantu Syariah Ciputat
Main Author: | Euis Sri Mulyani |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Salah satu lembaga yang menyediakan produk-produk pembiayaan yang menggunakan akad Murabahah adalah BTN Syariah. BTN Syariah merupakan bagian dari BTN Konvensional. BTN Syariah adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang mendistribusikan pembiayaan. Dan produk yang ditawarkannya yaitu Pembiayaan MultiManfaat BTN iB.Pembiayaan ini merupakan pembiayaan konsumtif dengan akad murabahah, diperuntukkan pembelian barang furniture atau barang rumah tangga lainnya, selama itu sesuai dengan prinsip syariah. Setiap pembiayaan memiliki risiko yang berpengaruh pada fungsional bank, dengan demikian, proses manajemen risiko menjadi suatu kebutuhan bagi setiap perusahaan bukan menjadi kewajiban yang dipersyaratkan oleh regulator. Berdasarkan data tersebut penulis tertarik untuk meneliti tentang manajemen risiko pada pembiayaan ini. Bagaimana mekanisme pembiayaanya? Bagaimana penerapan manajemen risiko pada pembiayaan Multimanfaat? Penyelesaiaan pembiayaan Multimanfaat yang bermasalah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa mekanisme pembiayaan Multimanfaat, penerapan manajemen risikonya dan penyelesaian pembiayaan Multimanfaat yang bermasalah.. Analisis dalam skripsi ini menggunakan penelitian lapangan yaitu penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif untuk memaparkan data-data yang ada dilapangan kemudian menganalisisnya dan mendapatkan kesimpulan dari penelitian ini. Dari hasil penelitian ini, Mekanisme pembiayaan ini harus melengkapi data, dan melakukan BI checking. Penerapan manajemen risiko ini Salah satu cakupan penerapan manajemen risiko yang efektif yaitu kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko. Strategi penyelesaiaanya dengan cara, konfirmasi ke nasabah yang bersangkutan, bermusyawarah, melakukaan pembinaan nasabah dan melakukan restrukturisasi.