Implementasi Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Provinsi Banten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Main Author: Fahdrizal Muftin Aryatama
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kewajiban dan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan meliputi ketiga instansi perpustakaan yaitu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tangerang, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini meliputi bagaimana penyelenggaraan perpustakaan, bagaimana bentuk pembinaan dan pengembangan yang dilakukan perpustakaaan, seperti apa rencana strategis perpustakaan, dan anggaran perpustakaan. Penelitian ini mengkombinasikan model teori top-down dan bottom-up dengan 4 pendekatan yaitu, structural approaches, procedural and managerial approaches, behavioural approaches, dan political approaches. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Informan dalam penelitian ini disebut narasumber yang terdiri dari lima orang yaitu, dewan perwakilan rakyat daerah bidang kesejahteraan rakyat, humas badan perencanaan pembangunan daerah, kepala sub bagian program evaluasi pelaporan dan keuangan dari ketiga instansi perpustakaan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pemerintah sudah menjalankan kewajiban dan kewenangan berdasarkan undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Setiap perpustakaan memiliki kendala yang serupa, yaitu kebijakan yang memenuhi seluruh tugas dan fungsi perpustakaan, anggaran yang berkelanjutan tetapi belum berkecukupan, beberapa sarana prasarana yang tidak memenuhi standar perpustakaan, serta jumlah sumber daya manusia yang belum memadai.