Pembaharuan hukum keluarga, Kajian Tentang Maqasid al-Shari'ah Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Main Author: Usman Musthafa
Format: Doctoral
Terbitan: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Daftar Isi:
  • Hukum keluarga merupakan derivasi dari fikih atau hukum Islam. Hukum Islam secara konseptual memiliki gejala historis dan evolutif yang terkait erat dengan perkembangan, karena ia memiliki karakter fleksibel dan elastis. Fleksibilitas dan elastisitas, yang menjadi karakter dasar hukum Islam, merupakan keistimewaan yang dimilikinya yang tidak lekang dengan waktu, untuk menjadi sumber utama hukum Islam (fikih).1 Seperti yang dikatakan oleh Said Agil al-Munawwar bahwa fleksibilitas dan elastisitas syariah merupakan keluasan substansi hukum Islam dan rahmat sang Khalik bagi pemeluknya, sehingga para peneliti hukum Islam merasakan keluasan substansi dan menjadikannya sebagai sarana untuk berijtihad sesuai dengan ruang dan waktu, dengan tetap memperhatikan tujuan hukum (maqasid al-shari?ah ).2 Hukum Islam lahir dan berkembang terkait dengan kondisi sosial manusia, oleh karena itu, hukum Islam yang lahir dari masa tertentu, seharusnya, tidak diterima begitu saja, tetapi harus disertai dengan penerimaan kritis daerah lain, agar menjadi solusi. Karena itu, hukum Islam, menurut Ibn Qayyim al-Jauziyyah, berkembang sesuai dengan konteks ruang dan waktu.3 Melepaskan wahyu dari konteks sosial atau ruang dan waktu manusia merupakan pengabaian terhadap realitas sosio-historis. Pemahaman kontekstual atas teks hukum Islam, harus tetap hidup dan berjalan dalam menghadapi realitas hukum kontemporer, untuk menciptakan kemaslahatan. Sebaliknya pemahaman yang menyakralkan teks dan menganggap teks hukum Islam (fikih) sebagai sesuatu yang final merupakan pandangan keliru dan menutup upaya kreatif, untuk melakukan tafsir ulang tentang hukum Islam.