KEWENANGAN DAN PERAN JAKSA DALAMPEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM

Main Author: RIEN GITA MAHESSA, NIM. 092321017
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/979/1/COVER_ABSTRAK_DAFTAR%20ISI_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/979/2/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/979/
Daftar Isi:
  • Suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun hukum Negara bilaman memenuhi rukundan syaratnya serta tidak melanggar larangan perkawinan. Apabila terjadi suatu perkawinan yang dilakukan melanggar larangan perkawinan atau tidak memenuhi syaratdan rukunnya maka perkawinan tersebut tidaksah dan dapat dibatalkan. Perkawinan yang didasariikatan lahirbatin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsure dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentangperkawinan. Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 disebutkan bahwa :perkawinan yang dilangsungkan di mukapegawaipencatatperkawinan yang tidak berwenang walinikah yang tidak sahatau yang dilangsungkan tanpadihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannyaoleh parakeluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri, jaksadansuamiatauistri. Adapun tujuan penelitian yang hendakdicapaidalam penulisanskripsi ini adalah : 1. Untukmengetahui kewenangandanperanjaksa dalamupayapembatalanperkawinanmenurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mengetahuibagaimanapandanganhukum Islam tentangpembatalanperkawinanolehjaksamenurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentangperkawinan. Dalam penelitianinimenggunakanmetodepengumpulan datayaitupenulismenyelidiki data-data ataudokumentertulissepertibuku, artikeldanperaturan-peraturan, UU dansebagainya.Denganjenispenelitiankepustakaan(library research)danpenelitianlapangan yang mendasarkanpada data-data kepustakaanataudokumentasi yang pernahdilakukandan data datalapangansebagaipendukungpenelitian. Adapunkesimpulandaripenulisaniniadalahkedudukanperanjaksadalampembatalanperkawinanadalahsebagaipemohon, karenaperkawinanmasukdalamperkaraperdata.DalampelaksanaanjaksaharusdisertaidenganSuratKuasaKhusus (SKK).Dan dalampandanganhukum Islam istilahjaksa yang berkaitandengantugasdanwewenangdalampembatalanperkawinanbelumdikenaldalam Islam.