STUDI ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO TENTANG DISPENSASI KAWIN DIBAWAH UMUR
Main Author: | LU’LUATUL LATIFAH, NIM. 102321031 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/974/1/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/974/2/COVER_ABSTRAK_DAFTAR%20ISI_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/974/ |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Perkawinan di dalam pasal 7 ayat (1) membatasi usia minimal bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan. Selanjutnya, di dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, diatur mengenai dispensasi usia perkawinan. Permasalahan yang diangkat ada dua. Yang pertama, faktor apa saja yang menyebabkan diajukannya dispensasi usia perkawinan. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi usia perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan diajukannya dispensasi usia perkawinan dan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi usia perkawinan. Terdapat dua manfaat dalam penelitian ini. Pertama, manfaat akademis yang akan memberikan sumbangsih kepustakaan khususnya memberikan kajian empirik dari pasal 7 ayat (2)Undang-Undang Perkawinan. Kedua, manfaat praktis yang berguna bagi dua komponen, yaitu bagi pemerintah dan masyarakat. Jenis penelitian ini berupa penelitian pustaka(library research) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, serta penentuan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Purwokerto. Data dalam penelitian ini dibagi menjadi dua, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari salinan penetapan hakim dan hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisa data menggunakan metode kualitatif. Pembahasan penelitian ini merupakan hasil analisis mengenai faktor-faktor yang menyebabkan diajukannya dispensasi usia perkawinan serta dasar dan pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi usia perkawinan. Ada dua faktor yang menyebabkan diajukannya dispensasi usia perkawinan. Pertama, karena calon mempelai wanita sudah hamil terlebih dahulu. Kedua, karena kekhawatiran orang tua. Sedangkan pertimbangan hakim berupa pertimbangan hukum yang terdiri dari kewenangan relatif, kewenangan absolut, pasal 7 Undang-undang Perkawinan, bukti surat, bukti saksi, pertimbangan hukum Islam dan pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989. Sedangkan pertimbangan selanjutnya adalah pertimbangan status calon mempelai dan penemuan hukum oleh hakim terhadap permohonan dispensasi kawin.