Perbedaan Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Sanksi Pidana Penjara Bagi Anak

Main Author: Yosi, Permatasari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7398/1/YOSI%20PERMATASARI_PERBEDAAN%20PERTIMBANGAN%20PUTUSAN%20HAKIM%20TERHADAP%20SANKSI%20PIDANA%20PENJARA%20BAGI%20ANAK.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7398/
Daftar Isi:
  • Kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa, tidak dapat disamakan begitu saja dengan perbuatan anak atau remaja yang biasa dilakukan oleh anak, sebab harus dibedakan sifat dan bentuk perbuatan seorang anak dengan perbuatan orang dewasa. Perlindungan terhadap anak dalam kaitannya anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama meningkatan keadilan bagi pelaku kejahatan anak. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah dualisme pertimbangan putusan hakim terhadap sanksi pidana penjara bagi anak dalam putusan No. 14/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pwt dengan putusan No. 8/Pid.Sus- Anak/2019/PN Pwt terkait dengan maqashidas-syariah. Penelitianinimenggunakanpenelitianlapangan (field research), yaitusuatupenelitian yang dilakukansecarasistematisdenganmengangkat data yang ada di lapangan. Penelitimengumpulkan data dengancarawawancara, observasi, danpengamatansehinggamenghasilkan data yang dibutuhkan. Cara menganalisis data denganmenganalisissanksipidanapenjarapadaanak di tinjau dari sudut hak asasi manusia selanjutnya mengumpulkan data-data yang berkaitan sanksi pidana penjara bagi anak salah satunya Putusan No. 14/Pid.Sus-Anak/ PN Pwt dengan putusan No. 8/Pid.Sus-Anak/2019 PN pwt serta hasil observasidanwawancara, kemudiandipahamisecaramendalam. Selanjutnya data yang telah dikumpulkantersebutdianalisisberdasarkanprespektifMaqashid as-Syariah. Penelitianinimenjelaskanbahwadalamputusan No. 14/Pid.Sus- Anak/2019/PN Pwttersebut, dijatuhihukumanpidanaselama 2 (dua) bulandan15 (lima belas) hari di LembagaPemasyarakatan (Lapas) Purwokerto. Sedangkandalamputusan No. 8/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pwttersebut, dijatuhi hukuman pidana pidanapenjaraselama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan KhususAnak (LPKA) kutoarjo di purworejodanpidanapelatihankerjaselama 3 (tiga) bulan. MakadalammenanganipersidanganmerujukpadaUndang-Undang No 11 Tahun 2012 tentangSistemPeradilanPidanaAnak. Sementaraitudalamputusan No. 14/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pwtsanksipidanabagianak di penjarakedalamLembagaPemasyarakatanbersama orang dewasatidaksesuaidenganPasal 3 dan85 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentangSistemPeradilanPidanaAnakdijelaskanpenahanantidakditempatkanbersama-samadengantersangkadewasamelainkandengancaramenitipkananakkeLembagaPemasyarakatananak. Serta putusanpidanabagianak di penjarabersama orang dewasaitutidaksesuaidenganhak-hakanakdalampasal 17 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentangPerlindunganAnak. Dalamhukumislamhak-hakanak di Penjaraterpenuhidansesuaidengankonsepmaqashidas-syariah.