PENANGANAN PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN BANYUMAS PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH

Main Author: Nurlita, Hapsari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7391/1/SKRIPSI%20FULL%20Nurlita%20Hapsari_Hukum%20Tata%20Negara%20.............%20%281522303026%29.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7391/
Daftar Isi:
  • Pada proses Pemilu sangat banyak pelanggaran yang terjadi salah satunya adalah praktik politik uang. Politik uang bukan hal baru bagi masyarakat saat Pemilu. Pembiayaan kampanye dan tim sukses membuat pesta Pemilu ini tidaklah murah, tak jarang terjadi praktik politik uang. Namun masyarakat masih belum paham akan praktik politik uang apabila dilihat dari maqas{id syari>’ah. Politik uang menjadi menarik karena tidak dapat dipisahkan dari pesta Pemilu ini. Praktik politik uang kemudian berkaitan dengan korupsi politik karena digunakan untuk memperkaya diri sendiri dalam sebuah jabatan politik. Konsep maqas{id syari>’ah menuntut manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan seimbang antara dunia dan akhirat, tidak berlebihan dan mencapai maslahat. Hasil penelitian di Kabupaten Banyumas menunjukkan bahwa banyak laporan dan temuan ke Bawaslu adanya praktik politik uang. Tindakan politik uang ini dapat beresiko pencoretan dari daftar Peserta Pemilu. Sehingga penelitian ini ingin mengetahui bagaimana upaya penanganan praktik politik uang dalam Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banyumas dan Bagaimana penanganan terhadap praktik politik uang jika dilihat dari perspektif maqas{id syari>’ah. Penelitian skripsi ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di KPU, Bawaslu, PAN, PKB, dan PDIP di Kabupaten Banyumas. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif normatif. Adapun langkah-langkah pengumpulan data yaitu dengan menggunakan metode dokumentasi dan wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang sering dilakukan baik oleh penyelenggara Pemilu maupun Partai diantaranya melakukan pengawasan dan sosialisasi anti politik uang pada pra tahapan sampai tahapan Pemilu kepada seluruh masyarakat. Namun dalam kenyataan penanganan dilapangan belum bisa dikatakan sesuai dengan prinsip pokok dari maqa>si{d syari>’ah, karena bertentangan dengan salah satu fungsi dalam pemilu yaitu untuk membentuk wakil rakyat secara demokratis. Sehingga bisa dikatakan belum dapat melahirkan pemimpin yang amanah dan bertanggungjawab sesuai dengan prinsip maqasid syari’ah.