Daftar Isi:
  • Pembiayaan dengan akad mura>bah}ah di BRI Syariah Cabang Purwokerto merupakan pembiayaan primadona sekaligus pembiayaan yang rawan terhadap risiko seperti pembiayaan bermasalah. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI telah mengaturpenyelesaian pembiayaan bermasalah akadmura>bah}ahdi Lembaga Keuangan Syariahmelaluifatwa No. 47, 48 dan 49/DSN-MUI/II/2005. Maka menarik kiranya untuk mengetahui bagaimana penerapannya di BRI Syariah Cabang Purwokerto. Penelitian yang penulislakukanmerupakanpenelitianlapangan (field research) yaitusuatupenelitian yang bertujuanuntukmemperoleh data atauinformasisesuaidengankeadaanasli di lapangan. Data primer diperolehdenganmetodewawancaradan data sekunderdiambildari fatwa maupundokumenterkaitdenganmasalah yang diteliti. Adapunpendekatanpenelitian yang digunakanadalahyuridis-sosiologis.Sedangkanmetodepengumpulan data menggunakanmetodewawancaradandokumentasi. Hasilpenelitianmenunjukkanbahwapenyelesaianpembiayaanbermasalahakadmura>bah}ahsecara non litigasi di BRI SyariahCabangPurwokertodilakukandengantahapan: konsultasiantaranasabahdanpihak BRI SyariahCabangPurwokerto, kemudiannegosiasi yang terdiridarirestrukturisasipembiayaan (rescheduling, restructuring, reconditioning) dannovasiutangataupengalihanpiutang. Apabilaupaya-upayatersebuttidakberhasil, makaakandilakukanpenyelamatanasetdenganmenjualobjekjaminan. BRI SyariahCabangPurwokertomemilihupaya non litigasikarenapelaksanaannyasederhana, cepat, hematbiayasertahasilnyawin win solutionatausalingmenguntungkankeduabelahpihak.Upayapenyelesaiantersebuttelahsesuaidenganpoin-poinketetapanpertama Fatwa DewanSyariahNasional MUI No. 47, 48 dan 49/DSN-MUI/II/2005, kecualipadapoin (a) fatwa Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 mengenaipenjualanobyekataujaminanmura>bah}ah. DalampenjualanjaminanBRI SyariahCabangPurwokertotidakmelakukanupayamediasidenganmenghadirkanpihakketigasebagai mediator, BRI SyariahCabangPurwokertojugatidakmenyelesaikansengketanyamelaluiBasyarnas (BadanArbitraseSyariahNasional)sebagaimana yang terteradalamketentuanpenutupketiga fatwa tersebut. Kata Kunci: pembiayaanbermasalah, mura>bah}ah, non litigasi.