PENOLAKAN HAKIM DALAM PERMOHONAN PENCATATAN WALI DALAM AKTE ANAK (Studi Analisis Penetapan Nomor: 3/Pdt.P/2018/PA. Mgl)

Main Author: M. Mukhafid, Mukhafid
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7319/1/COVER_ABSTRAK_DAFTAR%20ISI_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7319/2/M.MUKHAFID_PENOLAKAN%20HAKIM%20DALAM%20PERMOHONAN.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7319/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan karya ilmiah ini, akan menjelaskan tentang analisis penetapan hakim dalam penolakan pencatatan wali dalam akte anak. Karena salah satu penetapan yang menjelaskan tentang penolakan hakim dalam pencatatan wali dalam akte anak, yang masuk dalam Pengadilan Agama Magelang. Ialah penetapan Pengadilan Agama Magelang No.3/Pdt.P/2018/PA. Mgl yang melibatkan para pemohon yang berakibat pada keperdataan anaknya. Majlis hakim dalam putusanya menyatakan bahwa menolak permohonan para pemohon sebagai serta menolak selebihnya. Penelitian ini akan menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam menetapkan penetapan. Penulisan yang penulis lakukan termasuk penelitian kepustakaan (library research) yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku-buku, kitab dan artikel. Adapun pendekatan penelitian yang peneliti gunakan yuridid normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode dokumentasi dan kajian pustaka.sumber data primer yang digunakan yaitu salinan penetapan Pengadilan Agama Magelang Nomor 3/Pdt.P/2018/PA. Mgl. Penelitian ini menunjukan bahwa dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan permohonan pencatatan wali dalam akte anak kurang tepat. karena dalam mengalih dasar hukum, hakim hanya fokus pada peraturan hukum, pernikahan dan kelahiran anaknya tanpa melihat dari sisi biologis dengan mengunakan tes DNA dan bisa juga melihat putusan Mahkamah Konstitusi No. 46.PUU-VIII/2010. Yang teryata memiliki hubungan dara dengan ayahnya. Sesuai prosedur permohonan pencatatan wali dalam akte anak penetapan permohonan pencatatan wali dalam akte anak ini seharusnya dilakukan itsbat nikah terlebih dahulu. Bukan melakukan nikah ulang.