PEMENUHAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ( STUDI KASUS DI DESA SIDAYU KECAMATAN BINANGUN KABUPATEN CILACAP)

Main Author: AHMAD NURCHOLIS, 1423201004
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7087/1/AHMAD%20NURCHOLIS_PEMENUHAN%20HAK%20ASUH%20ANAK%20PASCA%20PERCERAIAN%20PERSPEKTIF%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%2035%20TAHUN%20.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7087/2/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7087/
Daftar Isi:
  • HakAsuhAnakadalahkegiatanuntukmenjaminkebutuhan, melindungidanmemberikanapa yang scharusnyaanakdapatkanyaknihakuntukhidup, tumbuhkembang, di asuhdandipeliharaoleh orang tuanyasendiri. Setiapanakmemilikihak yang samadidepan orang tuanyatidakadadiskriminasidanmembeda-bedakan. Penelitianinimembahasmengenaipemenuhanhakasuhanakpascaperceraian. Yang bertujuanuntukmengetahuibagaimanaupayapemenuhanhakasuhanakPascaPerceraian di DesaSidayuKecamataBinangunKabupatenCilacap, danmengetahuibagaimanaupayapemenuhanhakasuhanakPascaPerceraian di Desa di DesaSidayuKecamataBinangunKabupatenCilacapditinjaudari UU No.35 tahun 2014 TentangPerlindunganAnak. Penelitian ini merupakanpenelitianlapangan (field research), yakniuntukmengetahuisecaraintensifbagaimanaPemenuhanhakasuhanakpascaperceraian di desaSidayukecamatanBinangunkabupatenCilacap. Sumber data terdiridarisumberdata primer (Sumber langsung) dansumber data sekunder (Sumber pendukung). Sumber sekunder diantaranyaadalahbukuFikihMunakahat 1karyaSlametAbidin, Amiruddin, FiqihMunakahatKajianFiqihNikahLengkapkaryaSahraniSoharidanTihami, Fiqih Islam karyaSulaimanRasyid, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti diperoleh kesimpulan bahwa Pemenuhan hak asuh anak pasca perceraian selama ini belum mampu melaksanakan ketentuan perlindungan hak-hak anak terutama di desa Sidayu, disebabkan beberapa faktor yang menjadi kendala, antara lainKurangnya Tanggung Jawab dari kedua orang tua setelah bercerai, Ekonomi yang lemah dan Rendahnya pengetahuan tentang pemenuhan Hak Asuh Anak. Pemahaman masyarakat dalam melaksanakan kewajiban sebagai orang tua terutama pelaku perceraian sangat minim terbukti dengan pengetahuan hak asuh anak hanya sebatas biaya hidup saja, seharusnya setelah bercerai kedua orang tua tetap berkewajiban dalam mengurus anak, memberi pengasuhan, memelihara, mendidik serta melindungi anak. Singkronisasi antara ayah dan ibu juga harus saling berkaitan demi kepentingan anak walaupun keduanya sudah berpisah . Kata Kunci : HakAsuhAnak, Hadhânah, PascaPerceraian.