PENEMUAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS PERCERAIAN DISEBABKAN PERSELISIHAN TEMPAT TINGGAL DALAM PERSPEKTIF MAQĀSID SYARĪ’AH (Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 1078/Pdt.G/2019/PA.Pbg)

Main Author: Hilmi, Abdurrahman
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7052/1/SKRIPSI%20FULL%20HILMI.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7052/2/COVER_BAB%20I_BABV_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/7052/
Daftar Isi:
  • Dalam menyelesaikan suatu perkara yang masih dalam ruang lingkup Pengadilan Agama, Hakim dituntut untuk menyelesaikan perkaranya walaupun perkara tersebut belum tertulis dalam Undang-undang, Kompilasi Hukum Islam, maupun hal-hal yang masuk dalam kategori dasar hukum perkara tersebut. Meskipun hukum harus jelas dan tegas, namun pada kenyataannya undangundang dan dasar hukum lainnya tidaklah lengkap dan sempurna. Maka dari itu, hakim yang menangani kasus yang belum jelas, di tuntut untuk dapat merumuskan dan menemukan hukumnya Penelitian ini termasuk dalam .penelitian pustaka (library research), dan kemudian peneliti menggunakan metode pendekatan kasus (case approach), dengan melakukan telaah kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Purbalingga, agar penjabarannya lebih terarah. Sumber data primer yang digunakan yaitu salinan putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 1078/Pdt.G/2019/PA.Pbg yang kemudian dasar hukumnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam putusan nomor 1078/Pdt.G/2019/PA.Pbg, hakim menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukumnya, yang selanjutnya diperkuat dengan adanya pertimbangan perselisihan yang terus menerus, sehingga penulis mengaitkannya dengan maqāsid syarī‟ah dimana dalam hal ini menghindari mafsadat lebih di utamakan daripada mengambil maslahat.