“ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TENTANG HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF ABDULLAH AHMED AN-NA’IM (StudiPutusanMahkamahKonstitusiNomor 20/PUU-XVII/2019 TentangPenggunaanSuratKeteranganDalamPemilihanUmum 2019)”

Main Author: MELVYTA DIRGIANA PUTRI, 1522303018
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6964/1/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6964/2/SKRIPSI%20FULL%20MELVYTA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6964/
Daftar Isi:
  • Pemilu di Indonesia dilaksanakansetiap lima tahunsekaliyaituuntukmemilihanggota DPRD, DPD, PresidensertaWakilPresiden. SetiapakandilaksanakanPemilu, KPU menerbitkan UU Pemilu. UntukPemilutahun 2019, KPU mengeluarkan UU No. 7 tahun 2017 sebagailandasannya. Dimanadidalam UU tersebutdisinyalirterdapatPasal yangdapatmenghilangkanhakkonstitsionalwarganegarauntukmemilih, olehkarenaitudariberbagaipihakmengajukanuntukmelakukanJudicial Review UU tersebut. Judicial Review dilakukanuntukmenguji UU No. 7 tahun 2017 terhadap UUD 1945. Penyusunan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana analisis hukum hakimterhadap putusan MahkamahKonstitusiNomor 20/PUU-XVII/2019terkait diperbolehkannyaSuketsebagaipengganti KTP-el ditinjaudaripemikiran Abdullah Ahmed An-Na’imterkait HAM. Penelitianinitermasukdalampenelitianpustaka (library research), sehinggamengambildanmengolah data darisumber-sumberkepustakaansepertibuku-bukudanjurnal yang terkaitpenelitianini. Pendekatan yang digunakanpenulisdalampenelitianinimenggunakanpendekatanyuridisnormatif, dimanamengacukepadanorma-normahukum yang terdapatdalamperundang-undangandanputusan-putusanpengadilan. Sumberutamaatausumber primer dalampenelitianiniadalahputusanMahkamahKonstitusi No. 20/PUU-XVII/2019 yang akandidiskuiskanterkait HAM baiksecaraumummaupunberdasarkanpandangan Abdullah Ahmed An-Na’im. Penelitian ini menjelaskan bahwa dalam Putusan MahkamahKonstitusiNomor20/PUU-XVII/2019 padaPasal 348 ayat (9) bertentangandengan UUD 1945, dansebagaisolusiataspermasalahaniniMajelismemutuskanbagisetiapwarganegara yang belummemiliki KTP-el dapatmengunakanSuketuntukdapatmemilih di TPS sesuaidengandomisili. Solusitersebutsesuaidenganpendapat Abdullah Ahmed An-Na’im, dimanamenurutnyaHAM merupakanhak yang harusdijunjungtinggidandilindungi, namunadabeberapahal yang dapatmembuathaktersebutharusdilanggarkarenaadanyasuatukondisitertentu.