IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XV/2017 TENTANG PERNIKAHAN ANTAR PEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN (Studi Kasus di Mufa Art Shop And Souvenir Purwokerto)

Main Author: Iqbal, Bara Fadhila
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6627/1/IQBAL%20BARA%20FADHILA_IMPLEMENTASI%20PUTUSAN%20MAHKAMAH%20KONSTITUSI%20.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6627/2/COVER%2C%20BAB%20I%20PENDAHULUAN%2C%20BAB%20V%20PENUTUP%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6627/
Daftar Isi:
  • Mahkamah Konstitusi adalah lembaga penguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, tugasnya melakukan judicial review. Salah satu yang telah di judicial review adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melarang perkawinan antar pekerja dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV-2017. Dalam prakteknya, masih banyak perusahaan yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, salah satunya perusahaan Mufa Art Shop and Souvenir Cabang Purwokerto yang masih melarang adanya pernikahan antar pekerja dalam perjanjian kerja. Lalu bagaimana putusan Mahakamah Konstitusi di Mufa art shop and souvenir? dan bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut? Jenis Penlitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan pendekaan yuridis sosiologis dan dianalisis secara kualitatif, yaitu dalam menghadapi permasalahan yang dibahas berdasarlan peraturan yang berlaku dalam perjanjian kerja diperusahaan tersebut dan dianalisis pula dengan tujuan hukum Islam yaitu untuk mewujudkan maṣlaḥah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XV/2017 belum dilaksanakan di Mufa Art Shop and Souvenir, karena dalam perjanjian kerja di perusahaan tersebut masih terdapat pasal yang melarang adanya pernikahan antar pekerja, yaitu pasal 6 C ayat 3. Pasal tersebut tidak memenuhi unsur syarat kehendak (consensius agreement) sehingga pasal tersebut batal demi hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memenuhi 5 unsur maṣlaḥah sebagai maqaṣid syari̅ah, walaupun tidak terdapat adanya larangan pernikahan antar pekerja dalam al-Quran dan hadits namun dengan judicial review tidak bertentangan dengan sumber utama hukum Islam karena memberikan kemaslahatan kepada pekerja.