TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BIAYA PERAWATAN BARANG GADAI (Studi Kasus: Desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga)

Main Author: Priyono, Sofyan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6581/1/COVER_BAB%20I_BAB%20IV%20DAFTARPUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6581/2/PDF%20RILE%20SKRIPSHIT.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6581/
Daftar Isi:
  • Gadai adalah perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Di desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga, praktik gadai yang umum dilakukan adalah dengan memberikan jaminan sepeda motor. Gadai sepeda motor merupakan kebiasaan yang dilakukan masyarakat di Desa Tunjungmuli kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Masyarakat Desa Tunjungmuli biasa menggadaikan sepeda motornya untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah praktik gadai dan biaya perawatan barang gadai yang dilakukan masyarakat Desa Tunjungmuli telah memenuhi syarat secara syari’at. . Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan studi kasus yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala obyektif yang terjadi di lokasi tersebut. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data penelitian ini adalah observasi dan wawancara kepada ra>hin dan murtahi>n di Desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah bahwa praktik gadai sepeda motor di Desa Tunjungmuli terjadi jika seseorang ingin meminjam sejumlah uang kemudian mereka menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pemberi hutang untuk jadikan agunan/jaminan. Gadai yang dilakukan di Desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol sah secara rukun dan syarat. Namun dalam penetapan biaya perawatan barang gadai (marhu>n) tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dimana pembiayaan tersebut dibebankan kepada penggadai (ra>hin) setelah penerima gadai (murtahi>n) memanfaatkan barang gadai (marhu>n), . Kata kunci : Tinjauan Hukum Islam, Biaya Perawatan,marhu>n