TRADISI MITONI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Laren Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes)

Main Author: M. Ikhfan, Turfaulmali
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6573/1/SKRIPSI%20FULL%20M.%20IKFAN%20TURFAULAMI.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6573/2/COVER_BAB%20I%20_BAB%20V_%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6573/
Daftar Isi:
  • Tradisi merupakan suatu bentuk upacara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan sudah menjadi budaya yang sulit untuk dihilangkan terutama bagi masyarakat Jawa. Serta melestarikan warisan nenek moyang secara kolektif. Dalam bentuk acara tradisi diantaranya adalah ritual Mitoni yaitu ritual yang diselenggarakan pada bulan ketujuh masa kehamilan. Adapun maksud dan tujuan pokok dari tradisi ritual tingkeban adalah agar embrio yang ada di dalam kandungan dan ibu yang mengandung senantiasa memperoleh keselamatan. Melihat prosesi dan keyakinan di atas, para ulama memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Sebagian ulama melarang jenis ritual seperti ini, karena tidak ada syari’at yang mendasarinya. Tujuannya tak lain untuk membendung rusaknya agama dari munculnya bid'ah yang jelas-jelas dilarang agama. Dari uraian di atas menimbulkan rumusan masalah yaitu bagaimana rangkaian tatacara proses pelaksanaan tradisi Mitoni di Desa Laren Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes?, dan bagaimana pandangan Hukum Islam tentang Tradisi Mitoni di Desa Laren Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes? Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan dimana datanya diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi yang terkait tentang mitoni di Desa Laren. Setelah data terkumpul lalu dianalisis menggunakan deskriptif data secara induktif untuk mengetahui Tinjauan hukum Islam terhadap Tradisi mitoni di Desa Laren Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tradisi mitoni di Desa Laren Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes biasa dilakukan pada tanggal 7,17,27 pada penanggalan jawa. Tata cara Tradisi mitoni dilaksanakan dengan ritual yang dipimpin oleh dukun mitoni. Acara dimulai dengan ritual siraman calon ibu, memasukan telur ayam kampung, membelah kelapa gading, dan melepaskan belut. Kemudian dilanjutkan selametan dengan membaca ayat-ayat Al-Quran dan doa kepada Allah agar diberi keselamatan. Tradisi mitoni yang berkembang di Desa Laren merupakan tradisi yang berkembang secara turun-temurun. Hukum Islam kita mengenal ‘Urf yang merupakan penetapan hukum Islam berdasarkan adat istiadat yang berkembang, dalam hukum Islam tradisi itu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum Islam.