JualBeliTanah Dengan Tumpang Kitri DalamPerspektifHukum Islam (StudiKasus di Desa Cipete KecamatanCilongokKabupatenBanyumas)
Main Author: | Jihan Khasbulloh, 092322013 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/653/1/Cover_Bab%20I_Bab%20V_Daftar%20pustaka.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/653/2/Jihan%20Khasbullah_JualBeliTanah%20Dengan%20Tumpang%20Kitri%20DalamPerspektifHukum%20Islam.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/653/ |
Daftar Isi:
- Jual beli tanah dengan Tumpang Kitri adalah suatu transaksi jual beli tanah yang mana kedua belah pihak berkomitmen, bahwa selain adanya akad jual beli juga terdapat akad Tumpang Kitri yang maksudnya penjual masih berhak atas beberapa tanaman atau pohon yang kemudian penjual menitipkan kepada pembeli dengan ketidakpastian jangka waktu. Menurut mazhab Syafi’i suatu tanah yang sudah dijual kepada pembeli seharusnya tanah beserta isinya sudah menjadi hak milik pembeli, kecuali digadaikan atau disewakan. Selanjutnya penulis mengambil rumusan masalah dalam studi ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli tanah dengan Tumpang Kitri di Desa Cipete kecamatan Cilongok dalam perspektif hukum Islam? Dari uraian di atas penulis menilaiadaindikasijualbeli yang dilakukanantara penjual dan pembeli tanah adaunsurjualbeliyang menggantungkan pada sebuah syarat.Sedangkan menurut sebagian besar ‘ulama jual beli yang menggantungkan pada sebuah syarat yang dilarang syar’i sendiri termasuk dalam kategori jual beli yang dilarang, karena hanya akan merugikan salah satu pihak. Penelitianinitermasukjenispenelitianlapangan (field research)denganlokasipenelitian di Desa Cipete KecamatanCilongokKabupatenBanyumas.yangbersifatperspektif emic. Model penyajianpenelitianinidilakukandengancaramenggambarkanobyek yang ditelitisecaraapaadanyasebagaimanaadanya yang terjadi di lapangan, yang dialami, dirasakandandifikirkanolehpartisipan atau sumber data. Adapunlangkah-langkahdalampengumpulandata yaitudenganmenggunakanmetodeobservasi dan wawancarakepadapihak-pihak yang terlibatdalamjualbeliini. Kesimpulan terakhir dari skripsi ini adalah akad transaksi jual beli tanah dengan Tumpang Kitri sama halnya dilarang dalam hukum Islam karena selain akad jual beli tanah juga terdapat akad Tumpang Kitri yang dapat merugikan salah satu pihak. Seharusnya tanah yang sudah dijual kepada pembeli semua yang terdapat di dalamnya sudah menjadi hak milik pembeli. Pada realitanya mereka dalam memberikan pendapat terhadap jual beli tanah dengan Tumpang Kitri hanya didasarkan pada adat atau kebiasaan yang sudah turun temurun yang dilarang syar’i dalam hal ini adat jual beli dengan Tumpang Kitri termasuk dalam ‘urf fa>sid. Kata kunci: JualBeli, Tanah, Tumpang Kitri.