Daftar Isi:
  • Peran pembimbing kemasyarakatan dalam pemasyarakatan ialah pada tahap re-integrasi. Maksudnya mengembalikan klien kepada keadaan semula. Dimana narapidana diintegrasie dalam masyarakat untuk mengembalikan hubungannya dengan masyarakat tersebut korban kejahatan Bapas kelas II Purwokerto merupakan lembaga di bawah kementrian hukum dan HAM (kemenkumham) yang melaksanakan tugas dan wewenang kepada klien pembinaan dilembaga kemasyarakatan. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman berupa tertentu bagi siapa yang melanggarnya. Penyimpangan perilaku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dari pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan perannya sebagai pembimbing kemasyarakatan terhadap anak pembebasan bersyarat di BAPAS Kelas II Purwokerto serta untuk mengetahui peran apa saja yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan Bimbingan terhadap anak Pembebasan Bersyarat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hal tersebut untuk menggambarkan bagaimana bimbingan kepribadian yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan di BAPAS Kelas II Purwokerto dan kendala-kendala dalam menjalani bimbingan tersebut. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil yang menunjukan bahwa peran pembimbing kemasyarakatan disini melakukan perannya dengan baik. Ada lima peran yang dijabarkan dan semua peran tersebut dilakukan dan dijalankan oleh pembimbing kemasyarakaran yang dilaksanakan di Kantor Balai Pemasyarakatan Purwokerto ( BAPAS).