IMPLEMENTASI METODE MAS}LAH}AH MURSALAH DALAM PERUMUSAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PASAL-PASAL PERNIKAHAN

Main Author: Nur Ikhlas, 1522302065
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6053/1/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6053/2/NUR%20IKHLAS_METODE%20IMPLEMENTASI%20MASLAHAH%20MURSALAH%20DALAM%20PERUM.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/6053/
Daftar Isi:
  • Dalam kajian ushul fikih, mas}lah}ah mursalah merupakan metode ijtihad yang masih diperdebatkan validitasnya. Akan tetapi, demi menjawab tuntutan zaman, mas}lah}ah mursalahbanyak digunakan dalam perumusan KHI. KHI sebagai hasil ijtihad ulama di Indonesia banyak menggunakanmas}lah}ah mursalah untuk merumuskan hukum-hukum yang tidak ada dalilnya dalam nas}baik yang melarang atau yang mendukungnya dan tidak ditemukan pembahasannya dalam kitab-kitab fikih. Oleh karenanya, penullis merasa perlu untuk melakukan kajian secara mendalam tentang implementasi metode mas}lah}ah mursalahdalam KHI tentang pernikahan. Permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah masalah-masalah apa saja dalam KHI tentang pasal-pasal pernikahan yang dirumuskan dengan metode mas}lah}ah mursalah dan bagaimana implementasi dari metode mas}lah}ah mursalah tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat memberikan sumbangan pemikiran mengenai implementasi metode mas}lah}ah mursalahdalam KHI tentang pasal-pasal perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research)denganpendekatandeskriptif-analitis.Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan teknik dokumentatif sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah content analisis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat masalah-masalah dalam KHI tentang pasal-pasal perkawinan yang dirumuskan berdasarkanmas}lah}ah mursalah seperti pencatatan perkawinan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dari masing-masing pihak dan mewujudkan ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam di Indonesia, pendewasaan usia nikah yang bertujuan untuk memastikan kematangan psikis dan fisik orang yang akan menikah demi terwujudnya keluarga yang sakinnah, mawaddah dan rahmah,dan perizinan poligami yang mengandung kemashlahatan berupa mencegah perbuatan sewenang-wenang laki-laki terhadap perempuan dalam melakukan poligami dan membantu memastikan laki-laki dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya. Masalah-masalah tersebut sama sekali tidak ditemukan dalilnya baik yang mendukung maupun yang menolak dan tidak ada pembahasannya dalam kitab-kitab fikih klasik. ketiga masalah tersebut telah sesuai dengan syarat-syarat mas}lah}ah mursalahyakni bersifat hakiki, umum dan tidak bertentangan dengan nas}. Permasalahan-permasalahan tersebut kesemuanya termasuk dalam tingkatan mas}lah}ah ha>jjiyahkarena tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya pernikahan.