Daftar Isi:
  • Kehadiran seorang anak bisa menjadi perekat hubungan suami-istri. Akan tetapi, kenyataanya beberapa pasangan suami istri tidak memiliki anak, sementara mereka sangat ingin adanya anak dalam kehidupan rumah tangga mereka. Maka upaya untuk mereka pengangkatan atau adopsi anak, lantas menjadi pilihan untuk mendapatkan anak meskipun bukan anak kandung. Tujuan dalam pengangkatan anak ialah semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan anak angkat itu sendiri. Adapun yang menjadi tujuan penulis adalah hak-hak anak angkat menurut fiqh dan kompilasi hukum islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dimana dalam penulisan ini mengkaji hukum tertulis, penjelasan umum, Pasal demi Pasal dan Undang-Undang. Anak angkat didalam keluarga mempunyai hak yang sama dengan anak kandung atau anak yang terlahir dari orang tua angkatnya. Dan anak angkat tidak boleh menjadi ahli waris orang tua angkatnya, karena tidak termasuk kelompok ahli waris sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Anak angkat berhak menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dan harta waris sebagaimana ketentuan Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci : Hak, Anak angkat, Fiqh, Kompilasi Hukum Islam