Daftar Isi:
  • Perlindungan konsumen dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum dalam hal ini konsumen berhak memperoleh segala informasi dari barang yang dijualkan baik dari segi spesifikasi, kualitas, maupun harga yang sewajarnya untuk barang tersebut. Permasalahan dari penulis ini adalah 1) Bagaimana praktik jual beli souvenir khas di kawasan wisata Kawah Sikidang Dieng banjarnegara, dan 2) Bagaimana pandangan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam terhadap praktik jual beli souvenir khas di kawasan wisata Kawah Sikidang Dieng banjarnegara Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan teknik purposive sampling yang selanjutnya dianalisis dengan metode normatif sosialis. Objek penelitian ini adalah perlindungan konsumen dalam jual beli beda harga yang dilakukan oleh pedagang di objek wisata Kawah Sikidang. Sumber data sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan penelitian penulis seperti buku hukum perlindungan konsumen, norma dan etika ekonomi islam, ekonomi islam klasik dan kontemporer dan buku-buku lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli souvenir khas wisata Dieng ini tidak ada patokan harga yang pasti dan tidak ada label harga yang digunakan oleh pedagang atau penjual. Hukum Islam dalam praktik jual beli tersebut saat konsumen merasa dirugikan karena perbedaan harga yang tidak ada label harga memiliki hak khi<yar atau hak pilih untuk membatalkan akad atau menarik diri dari jual beli tersebut selama tiga hari. Sedangkan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, upaya perlindungan konsumen di pasar tersebut melanggar pasal pasal 4 huruf c, g tentang hak konsumen, pasal 7 huruf c tentang kewajiban pelaku usaha, pasal 10 huruf a tentang perbuatan yang dilarang pelaku usaha.