Daftar Isi:
  • Dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), pendekatannya yaitu pendekatan kualitatif. Kemudian data tersebut diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan Head Regional Corporate Affairs Go-Jek, pimpinan kantor Go-Jek cabang Purwokerto, staf pelayanan dan driver Go-Jek di Purwokerto. Teknik pengambilan sampel menggunakan simple random sampling, sebanyak 10% dari jumlah populasi 400 driver sehingga jumlah sampelnya adalah 40 driver. Data-data tersebut kemudian peneliti analisis dengan metode deskriptif kualitatif. Dalam perspektif hukum Islam, bahwa sistem bonus untuk driver pada perusahaan Go-Jek cabang Purwokerto sudah sesuai dengan konsep ji‘a>lah dalam hukum Islam, baik dilihat dari rukun ji‘a>lah, syarat sahnya ji‘a>lah, maupun kebolehan ji‘a>lah. Perusahaan Go-Jek cabang Purwokerto dalam melaksanakan sistem bonus untuk driver memberikan manfaat positif dan jelas untuk kedua belah pihak karena skema bonus akan selalu menyesuaikan dengan kondisi pasar. Dengan tujuan untuk mengupayakan titik temu terbaik antara permintaan costumer dan ketersediaan mitra driver Go-Jek. Sehingga tidak adanya pihak yang dirugikan. Pemberian bonus ini bebas dari unsur judi, dimana keuntungan atau bonus diberikan kepada driver sesuai kinerja driver dengan poin yang didapat oleh driver pada setiap harinya. Karena ini merupakan apresiasi dari perusahaan Go-Jek kepada driver demi menjaga kualitas layanan.