PERMOHONAN HAK TANGGUNGAN (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Purwokerto No. 2074/Pdt.G/2017/PA.Pwt menurut Hukum Islam dan Hukum Positif)

Main Author: Khikmah Azizatus, Zidko
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5524/1/cover_Abstrak_Bab%20I_Bab%20II_Bab%20III_Bab%20IV_Bab%20V%20dan%20Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5524/2/cover_Abstrak_Bab%20I_Bab_Bab%20V.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5524/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “PERMOHONAN HAK TANGGUNGAN (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Purwokerto No. 2074/Pdt.G/2017/PA.Pwt menurut Hukum Islam dan Hukum Positif) bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Agama Purwokerto untuk memutuskan perkara permohonan hak tanggungan tersebut. Diantara pertimbangan putusan yang dianalisa di dalam pembahasan skripsi ini berkaitan dengan hukum positif dan juga hukum agama (Islam). Hukum positif disini berkenaan dengan undang-undang hak tanggungan. Sedangkan hukum Islam yang dipakai pertimbangan dalam putusan ini adalah tentang dhamman. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang memanfaatkan sumber kepustakaan untuk memperoleh data penelitiannya serta membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi perpustakaan saja tanpa memerlukan riset lapangan. Dalam menganalisis menggunakan metode deduktif deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer berupa Putusan Pengadilan Agama Purwokerto. Sedangkan data sekunder yang diambil dari buku-buku, jurnal, dan internet yang ada kaitannya dengan permasalahan hak tanggungan. Selain itu, penulis juga menggunakan buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan putusan tersebut, baik hukum positif maupun hukum Islam. Setelah selesainya penulisan skripsi ini, penulis mendapatkan kesimpulan bahwasannya Pertimbangan Majelis melakukan putusan hak tanggungan kepada termohon untuk melunasi hutangnya kepada BPRS Arya Kencana sebagai kreditor telah dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Purwokerto sudah sesuai dengan hukum Islam maupun hukum positif. Karena hukum Islam memperbolehkan kreditor mengambil paksa jaminan