Daftar Isi:
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama sistem HKI adalah menjamin agar proses kreatif tersebut terus berlangsung dengan menyediakan perlindungan hukum yang memadai dan menyediakan sanksi terhadap pihak yang menggunakan proses kreatif tersebut tanpa seizinnya. Dengan semakin banyaknya pelanggaran-pelanggaran terhadap HKI, maka MUI mengeluarkan fatwanya sebagai lembaga yang berfungsi untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana metode istinbāt} yang digunakan oleh MUI dalam keputusan Fatwa MUI No 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu penelitian terhadap literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian tersebut. Sumber primer yang penulis gunakan adalah Fatwa MUI No 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan hak kekayaan intelektual, al-Qur’an dan Hadis. Sedangkan sumber sekundernya berupa kitab al-Fiqh al-Islami> Wa Adilatuhu, buku usul fiqh, kaidah-kaidah fikih karangan A. Djazuli dan buku-buku yang berkaitan dengan HKI. Data hasil penelitian dari sumber-sumber tersebut kemudian di analisis dengan metode content analysys. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan yakni MUI dalam mengistinbāt}kan hukum mengenai perlindungan HKI secara umum menggunakan Metode istinbāṭ bayānī yaitu metode yang dirumuskan oleh para ahli bahasa dan kemudian diadopsi oleh para ulama untuk melakukan pemahaman terhadap makna lafaz} sebagai hasil analisis induktif dari tradisi kebahasaan Arab sendiri. Yang mana metode tersebut merujuk pada pendapat para ulama dengan pendekatan qauli yakni metode penetapan hukum Islam dengan cara merujuk pendapat-pendapat (aqwal) para ulama terdahulu. Dan merujuk pada teks al-Qur’an dan hadis tentang larangan-larangan memakan harta orang lain secara bat}il. Dan juga beradasarkan kepada metode istinbāṭ istiṣlāhī, yaitu metode penetapan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat dalam rangka perlindungan terhadap akal (h}ifz} al-‘aql) dan perlindungan terhadap harta (h}ifz} al-ma>l). Dengan demikian HKI mendapatkan perlindungan karena termasuk salah satu dari lima tujuan hukum syari’ah.