PRAKTIK JUAL BELI ONDERDIL BEKAS SEPEDA MOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Somawangi Kec. Mandiraja Kab. Banjarnegara)

Main Author: AKUN TUMEKO BEKTI, NIM : 1323202044
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5340/1/cover_bab%201_bab%205_daftar%20pustaka.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5340/2/PRAKTIK%20JUAL%20BELI%20%20ONDERDIL%20BEKAS%20SEPEDA%20MOTOR%20DALAM%20PERSPEKTIF%20HUKUM%20ISLAM.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5340/
Daftar Isi:
  • Salah satu model jual beli yang dipraktikkan di Desa Somawangi, Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara adalah jual beli onderdil bekas sepeda motor. Jual beli onderdil bekas sepeda motor dalam praktik disini berdasarkan pada cara pengamatan yang dapat ditaksirkan dan dibuktikan secara langsung ataupun tidak langsung oleh pembeli. Di tempat tersebut didapati adanya pencampuran onderdil bekas sepeda motor imitasi ke dalam onderdil bekas sepeda motor yang original (asli). Ketika kesemuanya disatukan pembeli tidak mengetahui secara pasti bahwa terdapat onderdil imitasi, meski oleh pembeli telah dilakukan pengamatan dan terlebihnya lagi karena lemahnya pengetahuan tentang onderdil. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual-beli onderdil bekas sepeda motor di Desa Somawangi Kec. Mandiraja Kab. Banjarnegara Dalam penelitian menggunakan jenis penelitian lapangan (field reasearch) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di Desa Somawangi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari penjual dan pembeli onderdil bekas sepeda motor di Desa Somawangi. Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku seperti: buku Fiqh Muamalah karangan Hendi Suhendi dan buku yang berjudul al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuh jilid V, Wahbah az-Zuh}aili. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian sebagai berikut: Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dari beberapa praktik jual beli onderdil bekas sepeda motor terdapati praktik jual beli yang sah dan praktik jual beli mengandung unsur gharar. Bahwa menurut hukum Islam jual beli onderdil bekas sepeda motor yang terjadi pencampuran tidak diperbolehkan karena terdapat unsur gharar yang dapat merugikan salah satu pihak, yaitu pihak pembeli. Sehingga hukum jual beli seperti ini tidak sah (jika ada unsur penipuan didalamnya), sebab objek dan prosesnya tidak dibenarkan syara’. Karena ada kedzoliman dan penipuan dalam praktiknya, yaitu mencampurkan onderdil sepeda motor bekas imitasi kedalam onderdil bekas sepeda motor original (asli) dengan sengaja yang mau diperdagangkan.