TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SEPATU TIRUAN (KW) (Studi Kasus Di Pasar Sarimulyo Kebondalem Purwokerto)
Main Author: | WINDYA AGUSTINA RAMADHAN, NIM. 1423202085 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5200/1/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5200/2/WINDYA%20AGUSTINA%20RAMADHAN_TINJAUAN%20HUKUM%20ISLAM%20TERHADAP%20PRAKTIK%20JUAL%20BELI%20SEPATU%20TIRUAN%20%28KW%29%20%28Stud.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5200/ |
Daftar Isi:
- Di Pasar Sarimulyo Kebondalem Purwokerto terdapat aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan praktik jual beli, yaitu praktik jual beli sepatu tiruan (KW). Jual beli sepatu tiruan (KW) adalah jual beli sepatu yang mana sepatu dibuat sama persis dengan produk aslinya dan hampir sedikit menyerupai aslinya. Di dalam praktik jual beli sepatu tiruan (KW) pada prinsipnya harus didasarkan pada hukum Islam, maka tidak boleh ada unsur gharar pada objeknya yang dapat merugikan salah satu pihak, yaitu pihak pembeli. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu mencari data dengan melakukan penelitian langsung di lapangan yaitu di Pasar Sarimulyo Kebondalem Purwokerto. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari para pelaku jual beli sepatu tiruan (KW), yaitu 4 penjual dan 6 pembeli dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan-catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini sebagai berikut, pada praktik jual beli sepatu tiruan (KW) di Pasar Sarimulyo Kebondalem Purwokerto dengan menggunakan akad yaitu adanya ijab qabul secara lisan sesuai dengan kebiasaan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik jual beli sepatu tiruan (KW) telah memenuhi rukun dalam jual beli seperti adanya ‘aqid (penjual dan pembeli), adanya lafal (Ijab dan qabul) dan adanya ma’qud’alaih yaitu uang dan barang (benda). Namun, jika dilihat dari objek atau barang yang diperjualbelikan dalam jual beli sepatu tiruan (KW) di Pasar Sarimulyo Kebondalem dari 5 pembeli yang sudah tahu maka jual belinya itu sah dan boleh dilakukan, karena tidak adanya unsur gharar dalam praktik jual beli tersebut. Sedangkan 1 pembeli yang tidak mengetahui akan kualitas barang tersebut maka jual belinya tidak sah dan tidak boleh dilakukan, karena terdapat unsur gharar dalam praktik jual beli tersebut.