Daftar Isi:
  • Pembiayaan Pensiun di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Banjarnegara merupakan salah satu jenis pembiayaan konsumen. Produk dalam segmen ini menjadi salah satu bidang bisnis yang dikembangkan dan dipasarkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya kepada para pensiunan. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Banjarnegara menerapkan akad Qardh wal Murabahah atas Take Over pembiayaan Pensiun. Penulis memfokuskan penelitian tentang Seperti apa penerapan Qardh wal Murabahah atas Take Over pembiayaan Pensiun di BSM KCP Banjarnegara. Serta melakukan analisis, untuk mengetahui apakah penerapan Qardh wal Murabahah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku, dengan mengacu kepada Fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/V1/2002 Alternatif 1 Tentang Pengalihan Utang. Dengan memfokuskan penelitian pada masalah diatas diharapkan dapat memberikan gambaran dalam rangka mengembangkan ilmu perbankan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi, dokumentasi, dan penelitian perpustakaan (library research). Metode analisis data yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil peneletian ini menunjukan bahwa transaksi yang dilakukan oleh nasabah pada implementasi Qardh wal Murabahah adalah melakukan Qardh terlebih dahulu senilai sisa kewajiban. Kemudian terhadap pembiayaan tersebut seluruh agunan yang diserahkan kepada pihak ketiga dalam hal ini SK pensiun atau agunan lain diambil kembali oleh nasabah. Dilanjutkan dengan akad Murabahah dengan menyertakan SK pensiun kembali sebagai aset yang akan dijual kepada Bank Syariah. Implementasi Qardh wal murabahah pembiayaan Pensiun di BSM Kantor Cabang Pembantu Banjarnegara juga telah sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku, dengan mengacu kepada Fatwa No.31/DSN-MUI/V1/2002 Alternatif I Tentang Pengalihan Utang