TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JASA ENDORSER DI MEDIA SOSIAL
Main Author: | MIFTAKHUL LATY YULI ISFORO, NIM. 1423202026 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5032/1/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5032/2/MIFTAKHUL%20LATY%20YULI%20ISFORO_TINJAUAN%20HUKUM%20ISLAM%20TERHADAP%20JASA%20ENDORSER%20DI%20MEDIA%20SOSIAL.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5032/ |
Daftar Isi:
- Promosi penjualan sebagai kampanye pemasaran, dengan tujuan mengajak konsumen untuk mengetahui tentang suatu produk yang ditawarkan dan menarik konsumen untuk membelinya. Media Sosial adalah sebuah media daring, dengan para penggunannya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Pemasaran melalui media sosial sekarang dilakukan karena semua orang hampir menggunakannya. Selain itu, dalam sebuah promosi juga ada beberapa upaya untuk menarik minat konsumen di media sosial seperti dengan melalui iklan dan menggunakan jasa Endorser untuk meningkatkan kualitas produk yang dipromosikan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber dari penelitian ini yaitu melalui dokumen-dokumen, wawancara dan dokumen lainnya. Metode analisis yang digunakan yaitu analisa deskriptif. Objek dari penelitian yaitu praktik penggunaan jasa Endorser di Media Sosial. Hasil dari penelitian bahwasanya praktik jasa endorser ini diperbolehkan jika memenuhi rukun, syarat, prinsip-prinsip muammalah dan etika seorang endorser. Seperti contohnya, endorser menyampaikan pesan atau caption di media sosialnya mengenai suatu produk yang di-endorse harus dengan keadaan produk yang di-endorse, tidak melebih-lebihkan suatu produk agar tidak menimbulkan kekecewaan konsumen terhadap produk tersebut. Praktik jasa endorser di media sosial dilakukan bertujuan untuk memperkenalkan suatu produk dengan menggunakan seseorang agar menarik minat beli konsumen. Jasa endorser ini termasuk dalam jenis ijārah yaitu ijārah ‘amal karena objek sewanya berupa jasa seseorang dengan membayar upah atas jasa yang diperoleh.