Daftar Isi:
  • Outsourcing / alih daya diartikan sebagaipemindahan atau pendelegasianbeberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa. Pada dasarnya tujuan utama suatuperusahaan melakukan outsourcing adalah untuk meningkatkan kemampuan dankeunggulan kompetitif perusahaan agar dapat mempertahankan hidup danberkembang.Akan tetapi terkadang perusahaan lupa akan kewajiban mereka untuk mensejahteraan para karyawan outsourcing. Maka dalam hal ini pekerja baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan jaminan baik dari pemerintah maupun jaminan dari perusahaan demi kesejahteraan tenaga kerja.Tetapi pada kenyataannya jaminan kesejahteraan ataupun jaminan sosial bagi para pekerja masih menjadi mimpi bagi sebagian orang.Karena tidak semua pekerja mendapatkan jaminan sosial atau jaminan kesejahteraan.Kebanyakan Perusahaan masih membatasi siapa saja yang dapat mendapat jaminan kesejahteraan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research), Melalui pendekatan metode deskriptif-kualitatif untuk mengetahui bagaimana kesejahteraan tenaga kerja outsourcingCV. Amara dalam perspektif Ekonomi Islam yang ada di IAIN Purwokerto. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan para karyawan, apa yang dilakukan oleh CV. Amara kepada para karyawannya dapat dikatakan telah memenuhi standar kesejahteraan pekerja dalam perspektif Ekonomi Islam. Dimana CV. Amara telah memberikan upah yang layak kepada para karyawannya, selain upah ada bentuk kompensasi lain dan fasilitas lainnya berupa tunjangan hari raya (THR), bonus, upah lembur serta fasilitas BPJS, walaupun pemberian upah (gaji) dan upah lemburyang diberikan belum sesuai dengan UMK Banyumas tahun 2016.Akan lebih baik apabila usaha untuk mensejahterahkan karyawan outsourcing CV. Amara diimbangi dengan menyesuaikan peraturan tentang ketenenagakerjaan yang berlaku di Kabupaten Banyumas. Kata kunci : Kesejahteraan, Tenaga Kerja,Outsourcing, Ekonomi Islam.