IMPLEMENTASI AKAD MUḌARABAH MUṬLAQAH PADA TABUNGAN MABRUR JUNIOR DI BANK SYARIAH MANDIRI KC AJIBARANG BANYUMAS
Main Author: | Sandyawan Nur M.F, 1522203039 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4614/1/COVER_BAB%20I_BAB%20IV_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4614/2/SANDYAWAN%20NUR%20M.F_Implementasi%20Akad%20Mudarabah%20Mutlaqah%20pada%20Tabungan%20Mabrur%20Junior%20di%20Bank%20Syariah%20Mandiri%20KC%20Ajibarang%20~1.docx http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4614/ |
Daftar Isi:
- Biaya dan masa tunggu yang lama saat ini masih menjadi masalah bagi masyarakat Indonesia yang ingin menunaikann ibadah haji. Biaya yang tidak sedikit memaksa masyarakat bisa menyisihkan sebagian besar hartanya. Waktu tunggu yang lama pun menjadi masalah karena mayoritas masyarakat mendapat porsi haji untuk tahun keberangkatannya saat mereka sudah memasuki usia tua. Sehingga sampai saat ini kesadaraan masyarakat di Ajibarang terutama para orang tua untuk merencanakan program haji untuk anak mereka masih rendah. Dengan adanya masalah tersebut, Bank Syariah Mandiri KC Ajibarang menawarkan produk tabungan haji yang khusus untuk anak yang dinamakan Tabungan Mabrur Junior. Tabungan Mabrur Junior menggunakian akad Muḍarabah Muṭlaqah, dengan akad ini nasabah tabungan tidak boleh mengambil tabungtannya kecuali untuk kepentingan menunaikan ibadah haji. Hal ini mendasari penulis untuk mengangkat judul Tugas Akhir tentang Implementasi Akad Muḍarabah Muṭlaqah pada Tabungan Mabrur Junior di Bank Syariah Mandiri KC Ajibarang Banyumas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang implementasi akad Muḍarabah Muṭlaqah pada Tabungan Mabrur Junior di BSM KC Ajibarang. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif, kemudian data diperoleh dari observasi secara langsung dan wawancara. BSM KC Ajibarang dalam mengimplementasikan akad Muḍarabah Muṭlaqah dengan cara dana yang diinvestasikan nasabah dalam bentuk Tabungan Mabrur Junior akan digunakan sebagai modal usaha dengan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Dari hasil usaha yang dilakukan oleh bank, nasabah Tabungan Mabrur Junior akan mendapatkan bagi hasil yang telah ditentukan oleh bank dan telah disepakati oleh nasabah dan bank.