TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBAYARAN HUTANG CENGKIH DENGAN SISTEM ANAKAN DI DESA PAGUYANGAN KECAMATAN PAGUYANGAN KABUPATEN BREBES Nusrotul Aliyah NIM. 1423202078

Main Author: Nusrotul Aliyah, 1423202078
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4613/1/COVER_ABSTRAK_DAFTAR%20ISI_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4613/2/NUSROTUL%20ALIYAH_HUKUM%20ISLAM%20TERHADAP%20PRAKTIK.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4613/
Daftar Isi:
  • Hutang piutang merupakan salah satu bentuk muamalah yang dilakukan di Desa Paguyangan.Hutang piutang (qard}}) adalah memberikan (menghutangkan) harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja yang menghutangi menghendaki. Dalam pelaksanaannya seorang pemberi hutang (muqrid}}}) menghutangkan sejumlah uang ataupun cengkih kering untuk digunakan sesuai kebutuhan penerima hutang (muqtarid}), selanjutnya penerima hutang (muqtarid}) akan melunasi hutangnya dengan cara mengangsur/dibayar sekaligus kepada pemberi hutang (muqrid}}) dengan dikenakan beban tambahan (biaya anakan) setiap bulannya (apabila biaya anakan berupa uang) ataupun setiap kali panen hasil sawah (apabila biaya anakan berupa padi) yang telah ditetapkan di awal akad. Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuibagaimanapraktikpembayaranhutangcengkihdengansistemanakan di DesaPaguyanganKecamatanPaguyanganKabupatenBrebesmenurutperspektifhukum Islam. Penelitianinimerupakanjenispenelitianlapangan (field research) yang bersifatkualitatifdeskriptif, denganmengambillokasipenelitian di DesaPaguyanganKecamatanPaguyanganKabupatenBrebes.Subjekdalampenelitianiniadalahpemberihutang (muqrid}}) danpenerimahutang (muqtarid}).Sedangkanobjekpenelitianiniadalahpraktikpembayaranhutangcengkihdengansistemanakan di DesaPaguyanganKecamatanPaguyanganKabupatenBrebes. Sumber data yang digunakandalampenelitianiniadalahsumber data primer yang diperolehdaripemberihutang (muqrid}}) danpenerimahutang (muqtarid}), sedangkan data sekunderdiperolehdaribuku-buku yang terkaitdenganpermasalahan yang penuliskaji.Metodepengumpulan data yang digunakandalampenelitianiniadalahmetodeobservasi, wawancara, dandokumentasi, kemudianteknikanalisis data yang digunakanyaituanalisisdeskriptifkualitatif. Hasilpenelitianmenyimpulkanbahwa, pelaksanaanpembayaranhutangcengkihdengansistemanakan di DesaPaguyangantidaksesuaidengansyariat Islam. Karenadalamtransaksihutangpiutangseharusnyatidakbolehadanyakelebihandalampengembaliannya, akantetapipraktikpembayaranhutangcengkihdengansistemanakan di DesaPaguyanganbahwaseorangpemberihutang (muqrid}}) mensyaratkanadanyabebantambahan (biayaanakan) kepadapenerimahutang (muqtarid}). Yang menjadikantransaksihutangpiutang di DesaPaguyanganmenjadiriba, dalamkaidahfikihdikatakan كُلَّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا (setiappinjaman yang menghasilkanmanfaatadalahriba) dantermasukkedalamribaqard}yaitusuatutambahanataukelebihan yang telahdisyaratkandalamperjanjian. Kata Kunci: Perspektifhukum Islam,pembayaranhutang, sistemanakan.