Daftar Isi:
  • KPR merupakan produk pembiayaan yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan hunian. KPR Sejahtera BRISyariah sendiri merupakan produk pembiayaan kepemilikan rumah dengan subsidi dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau masyarakat dengan fixed income earner maksimal Rp 4.000.000. Akad yang digunakan dalam pembiayaan KPR Sejahtera BRISyarih iB adalah akad Murābaḥah bil wakalah yaitu akad jual beli dimana penjual harus menyebutkan harga awal barang dan keuntungan yang akan diambil oleh penjual dan dalam pengadaan barang, pembeli membeli sendiri kepada pihak ketiga sebagai wakil dari pihak penjual.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Akad Murābaḥah Pada Produk KPR Sejahtera BRISyariah iB di BRI Syariah KC Purwokerto. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan yang dilakukan di BRI Syariah KC Purwokerto. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan data dikumpulkan melalui metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad Murābaḥah yang diimplementasikan pada produk KPR Sejahtera BRISyariah iB telah memenuhi rukun dari akad Murābaḥah namun apabila berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murābaḥah belum sepenuhnya sesuai karena pembuatan akad Murābaḥah dilakukan bersamaan dengan pembuatan akad Wakalah.